Rabu, 26 September 2012

BIBIT KONFLIK YANG TERJADI DI DALAM MAUPUN ANTAR NAGARI


BIBIT KONFLIK YANG TERJADI DI DALAM MAUPUN ANTAR NAGARI
Oleh: Eldo Accarja


Bermacam-macam tempat tumbuh dan berkembang bibit konflik[1] di dalam suatu Nagari, salah satunya dari suatu keinginan. Keinginan ini kata Marx bisa dari perut atau dari khayalan, maka keterancaman hidup untuk selalu memenuhi kebutuhan itu sangatlah manusiawi dan nilai tukar dari kebutuhan tersebut adalah uang atau tuntutan ekonomi dalam kehidupan berbudaya. Tumbal dari tuntutan ini terutama menurunnya rasa kekeluargaan dan menghilangnya semangat gotongroyong atau rasa kekeluargaan, disitulah yang menjadi ketakutan kita selama ini. Mengetahui kerangka dari permasalah ini, Minangkabau sebagai  budaya yang penuh dengan kearifan dalam menyikapi semua permasalahan hidup terutama dalam urusan kesejahteraan perlu sekiranya kita sebagai orang yang merasa memiliki rasa tanggung jawab, secara bersama-sama meningkatkan mutu pendidikan dalam urusan ekonomi agar tidak ditenggelamkan oleh zaman yang selalu bersaing untuk selalu bertahan hidup. Seribu konflik bisa saja datang kapan saja. Jadi, di sini yang perlu kita cerdasi bagaimana cara terbaik yang perlu kita tempuh untuk memenuhi kebutuhan individu maupun kebutuhan kelompok terhadap tantangan mental masyarakat Minangkabau pada saat sekarang ini.
Oleh karena itu, cara untuk mengatasi permasalaah ekonomi[2] saat ini tidak hanya kepada pihak pemerintah saja yang diwajibkan untuk memikirkan ini. Akan tetapi, ini disertai juga oleh semua jajaran pimimpinan di dalam perkumpulan suatu kaum. Mereka yang terlibat untuk memikirkan permasaalahan ini, harus berusaha sekuat tenaga membangkitkan semangat masyrakat Minangkabau. Agar terciptanya kesejahteraan sebagaimana yang kita ketahui, kesejahteraan ekonomi budaya harus berawal dari kesiapan mental masyarakat untuk memperoleh tujuaanya. Untuk antisipasi dari bermacam-macam konflik yang kita hadapi, untuk tidak terjadi pengulangan kesalahan pada generasi masa depan, maka ini perlu menjadi tanggung jawab kita semua untuk membangun masa depan. Generasi yang kita tinggalkan, ia harus mendapatkan percontohan dari kita yang merasa bertanggung jawab untuk mengatasi permasalahan ekonomi dan moral yang menjadi tantangan hidup bagi mereka. Kelak supaya tidak terciptanya konflik internal maupun external. Peran pemerintah di sini bukan hanya membuka lapangan perkerjaan sebanyak mungkin. Akan tetapi, pemerintah diharapkan berperan secara aktif dalam memberi pencerdasan yang ekstra terhadap perkembangan masyarakat sosial di Minangkabau. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa masyarakat Minangkabau pada umumnya memiliki mental tersendiri untuk menyelesaikan ketertekanannya. Nah, pemerintah harus tahu apa-apa saja  yang menjadi permasalahan yang ada didalamnya. Sebab itu merupakan tanggung jawab terbesar bagi seorang pemimpin. Lain halnya konflik yang berasal dari kritikan dalam lingkungan Adat atau Faham yang mereka yakini sebenarnya. Di sini yang sangat dibutuhkan adalah sosok seorang janang sebagai alat untuk menjembatani yang berkaitan dengan tata cara ini. Menurut saya janang yang tepat adalah seorang pemimpin yang memliki figur seperti pemimpin tertinggi dalam tataran birokrat, seperti untuk di Sumatra Barat, misalnya Gubenur yang menentukan kemana arah yang terbaik dalam menyatukan atau mempersaudarakan masyarakat sosial seperti ini.
Persebaran Nagari di Minangkabau mencerminkan suatu bentuk dinamika secara nyata. Identitas dalam Nagari mencerminkan sebagaimana mereka bertingkah menyampaikan rasa penghambaannya kepada Sang Khaliq Allah Azza Wajalla. Banyak cara untuk mengungkapkan rasa cinta dan tunduk kepada Tuhannya yang menyatukan mereka dalam tali persaudaraan (Ukwah Islamiah). Terkait dengan permasalahan-permasalahan pemahaman setiap Nagari memakai mashab kadang cenderung tidak sama rata. Mereka menganggap bahwa apa-apa yang diyakininya itu benar-benar bisa untuk mendekatkan dirinya kepada Allah, itu lah yang terbaik  menurut pemikiran sebagian dari kaum adat di Minangkabau. Misalnya dalam satu Nagari kita bisa mencontohkan seperti Nagari A telah meng-Adat-kan aliran mashab aliran nastabandiah, shtatariah, muhammadiyah, yang sering memancing terjadi konflik disini. Seperti penetapan tanggal masuknya bulan Rhamadhan, tak ubah seperti di tingkat nasional maupun tingkat internasional seolah-olah Islam berkembang tidak dalam satu kepemimpinan.
Kesalahpahaman yang memancing konflik bisa mengalir di antara orang asing dalam komunitas adat dalam Nagari tersebut. Kesalahpahaman terkait permasalahan tatacara penghambaan kepada Sang Khaliq, memang bisa saja terjadi, bahkan diantara sesama komunitas adat dalam Nagari tersebut. Namun, keadaanya semakin tampak saat kedua budaya  atau faham atau pemahaman yang sama sekali berbeda saling berhadapan. Tak jarang terjadi penghinaan, kejengkelan, hingga ledakan kemarahan di atara orang asing saat mereka berada di titik ketidaksetujuan tentang apa yang disebut dengan perilaku baik atau faham yang benar bagi komunitas adat tertentu antar-Nagari.
Mau tidak mau, yang memiliki peran penting dalam mengatasi kebudayaan adalah peran para pemimpin. Hanya yang ditakutkan oleh para aktivis budaya adalah masuknya peran dari bendera politik ke dalam ranah sistem adat. Sebenarnya yang perlu kita pertimbangkan di sini ketika peran itu berjalan di luar jalur seperti memberikan pembelajaran korupsi dan politik saling menjatuhkan perlu kita berantas, kecuali peran dari pemimpin itu bertujuan untuk mencerdaskan dengan memainkan fungsinya, untuk menciptakan konsensus yang tepat sesuai dengan harapan masyarakat, agar terciptanya Ukhwah Islamiah sesuai dengan ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menjadikan kokohnya adagium adat di Minangkabau yang berbunyi “Adaik basandi syarak, Syarak basandi kitabullah Al-qur’annurkarim.
Hubungan antar individu yang saling mempengaruhi dalam hal ilmu pengetahuan pemahaman, sikap dan perilaku disebut interaksi sosial. Interaksi sosial bisa terjadi apabila tindakan atau perilaku sesorang dapat mempengaruhi, mengubah, memperbaiki, atau mendorong perilaku, pikiran, perasaan, emosi orang lain. Begitu juga dengan konsep kepemimpinan yang menanamkan pendekatan sosial figuritas adalah ujung tombak dari arah kebudayaan. Untuk terciptanya budaya yang memiliki nilai yang tinggi kita perlu melahirkan kader-kader yang luar biasa untuk pemimpin demi kemajuan pola pikir masyarakat budaya di ranah bundo kanduang ini, yaitu dengan cara melakukan pencerdasan terhadap pendidikan serta memperbaiki kurikulum pendidikan dari tingkat dasar sampai menengah atas. Dalam kerangka tujuan untuk mengatasi mental bloking yang merajai alam bawah sadar masyarakat budaya masa kini.







[1] Bibit konflik berarti awal permasalahan yang timbul dari faktor lingkungan SDA dan SDM dalam tantangan zaman.
[2] Permasalahan yang dihadapi yaitu tentang kebutuhan hidup, padahal SDA kita sangatlah kaya, mungkin yang dibutuhkan keahlian untuk pengolahan atau mendidik mental kita kembali, untuk membaca suasana sekitar (cepat tanggap dengan alam).

LAHIRNYA PEMIKIRAN ISLAM DI MINANGKABAU

LAHIRNYA PEMIKIRAN ISLAM DI MINANGKABAU
Oleh: Eldo Accarja

 “Alam Takambang Jadi Guru,” falsafah alam ini yang menjadi suatu rujukan penting di sela paham dan pemikiran yang berbeda di setiap Nagari. Begitu juga dengan musyawarah di Puncak Pato yang menghasilkan nota kesepakatan disebut sebagai hasil keputusan Bai’ah Marapalam. Hasil keputusan Bai’ah Marapalam menghasilkan Undang-Undang Adat Minangkabau yang dipedomani oleh nagari-nagari di seluruh penjuru Minangkabau. Undang-Undang Minangkabau ini di buat rangkap tujuh, dan dipegang oleh Rajo nan Tigo Selo dan Basa Ampek Balai. Bagi pihak lain atau nagari yang membutuhkan sebagai pedoman nagari atau petunjuk aturan adat dan nagari harus menyalinnya. Setiap penyalinan harus menuliskan atau menceritakan dari siapa dia mendapatkannya, sehingga harus dibuktikan sampai kepada Rajo Nan Tigo Selo dan Basa Ampek Balai.
Suatu hasil keputusan Bai’ah Bukik Marapalam mengatur tata cara kepemilikan tanah, pesengketaan dan pemindahan hak atas tanah. Begitu juga tugas dan wewenag kapalo nagari, dan persyaratan petugas pemerintahan nagari, sampai kepada penyelesaian kesalahan-kesalahan yang berkaitan dengan kenyamanan hidup. Semua sudah diatur dalam Undang-Undang Minangkabau dengan cermat sebagai pedoman yang paling tepat menghadapi masalah. Peraturan Undang-Undang Minangkabau masih menimbulkan konflik pemikiran. Tidak sampai di situ saja, Undang-Undang masih menjadi perdebatan, karena masih banyak yang tidak sesuai dengan ajaran yang dibawa oleh Islam. Pada abad ke-16, Islam masuk ke Minangkabau hampir merata, walaupun masih ada sisa-sisa dari kepercayaan Animisme yang masih kental dalam dirinya. Ketimpangan itu menimbulkan kebingungan dua disiplin hukum antara Agama dan Tradisi budaya. Memang Budaya dan Agama secara hukum tidak bisa disamakan. Salah satunya harus ada yang mengalah, karena pertimbangan hukum yang dibawakan budaya bersifat tradisional. Padahal, agama miliki hukum yang dikandungnya bersifat dinamais dan pengikatan mutlak[1] secara pemikiran filsuf,  selayaknya memang harus seperti itu, sebab budaya bersifat tradisional[2] dan fleksibel. Sedangkan agama hukumnya mutlak dari suatu keyakinan. Kembali kepada hukum Islamnya, Islam sebagai agama tauhid, hukum-hukum Islam bersifat natural murni mengatur keselamatan hidup, sosial, dll. Pemikir-pemikir Minangkabau pada masa itu cukup mempengaruhi nilai-nilai kearifan dalam nagari melalui hukum-hukum Islam.
Minangkabau memang masih dalam keadaan penyesuaian, sehingga nagari mengalami goncangan sistem sosial sangat panjang. Goncangan sosial kelembagaan tertinggi di Minangkabau mulai pada abad ke-14 sampai abad ke-19. Pada abad 19 inilah lahirnya pemikiran pembaharuan di Minangkabau. Sampai sekarang ini, transisi kebudayaan masih berlangsung.
Pemikiran-pemikiran pembaharuan Islam menyebabkan perubahan besar dalam tataran masyarakat secara menyeluruh yang berdampak kepada sosial. kelembagaan nagari mulai merasa kewalahan pada masa ini, kaum adat dan kaum penggerak pembaharuan mengalami konflik yang berkepanjangan selama 18 tahun. Disusul perlawanan terhadap bala tentara kolonial Hindia Belanda, konflik ini berlangsung selama 17 tahun. Pada tahun 1832 Tuanku Imam Bonjol memberikan fatwa ishlah yang menjadikan dasar untuk pengembangan Ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato Adat Mamakai (ABS, SBK), kemudian dilengkapi dengan Alam Takambang Jadi Guru. Fatwa inilah yang menjadi nilai dasar dalam menata sistem sosial masyarakat Minangkabau. Sumpah Satie Bukit marapalam yang kemudian dikukuhkan, namun nagari-nagari belum merealisasikan secara langsung, karena gerakan ini belum berakhir. Sumpah satie memperkuat pergerakan, komflik perlawanan terhadap bala tentara kolonial berakir pada tahun 1838. Sayangnya, fatwa Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, belum juga sempat  ditekankan dan disatukan secara terpadu dalam suatu dokumen yang sah secara bersama oleh masyarakat Minangkabau. Penyebabnya, Minangkabau juga mengikatkan dirinya sebagai NKRI, di sela perjuangan itu Minangkabau menjadi pelopor utama kemerdekaan serta menyusun undang-undang kenegaraan Republik Indonesia sampai kepada pembentukan Pancasila.
Undang-undang Minangkabau dipelopori oleh Maharajo Sakti dan Dt. Bandaro dan dikukuhkan oleh Tuanku Imam Bonjol dalam Sumpah Satie Bukik Marapalam. Ikatan terhadap nagari bagaikan suatu ikatan emosional saja. Secara umum Minangkabau telah mengukuhkan dalam hatinya, bahwa Minangkabau merupakan kebudayaan yang bersandar kepada syarak, segala kebanaranya terdapat dalam kitabullah (Al-Qur’an).
Sesungguhnya nagari di Minangkabau (Sumatera Barat) seakan sebuah Republik kecil. Ada wilayah (Ulayat/Pusako), ada rakyat (Suku), ada pemerintahan (Sako, Penghulu), ada kedaulatan (Adaik Salingka Nagari), yang memiliki sistem demokrasi murni, pemerintahan sendiri, aset sendiri, wilayah sendiri, perangkat masyarakat sendiri, sumber penghasilan sendiri, bahkan hukum dan norma-norma adat sendiri (Masoed Abidin, 2009). Untuk mempertahankan nilai agama atau adat sesuai dengan struktur Alim Ulama di Nagari adalah bagian utuh dari tali tigo sapilin, di tingkat Nagari. Majelis Ulama lah yang ada di dalam nagari sebagai suluah bendang sebagai benteng agama di nagari. Ini yang menjadi dasar bagi orang Minangkabau, dalam kearifan budaya beragama dan berbudaya.
Gerakan pembaharuan Islam Minangkabau menuju kepada suatu kekaffahan Islam, terhadap masyarakat yang masih menyimpan nilai animisme, Hindu, dan Buda.  Kenyataan dari gerakan ini bertujuan utuk membudayakan Budaya kepada Islam. Setelah pengukuhan Sumpah Satie Bukik Marapalam yang menjadi revolusi kebudayaan Minangkabau menjadikan kebudayaan Al-Qur’an yaitu budaya keselamatan (Islam) sebagai budaya alam Minangkabau, bukan budaya Tradisi, Budaya Arab, Hindu, Buda, POP, dan atau Aceh. Di samping itu kesenyawaan Islam di Minangkabau sampai sekarang ini disebabkan karena Minangkabau memiliki falsafah adat Alam Takambang Jadi Guru, maka terciptalah hubungan yang harmonis dengan Islam. Sebab, Islam berkembang dengan natural dari sistem sosialnya. Islam berkembang melalui kesadaran budaya itu sendiri.
Tidak heran lagi kalau kita melihat perkembangan kemauan masyarakat Minangkabau untuk mengenal Islam lebih dekat, dikarenakan kebutuhan nurani. Ilmu yang semakin mengalami ketimpangan  terhadap nurani, mengakibatkan percepatan terhadap pemikiran kritis di lingkungan sosial. Untuk perkembangan pemikiran tidak hanya Islam, tetapi pemikiran bebas juga meningkat mengiringi kesadaran sosial manusia. Dalam memperbaiki struktur adat di Minangkabau, ada yang perlu menjadi catatan penting bagi kita. Tatacara manusiawi orang Minangkabau yaitu raso jo pareso (rasa dan persaan). Raso dibaok naiak, aka dibaok turun. Itu yang menjadi konsep berpikir yang melekat dalam diri orang Minangkabau.
Dalam perjalanan panjang budaya ini, orang Minangkabau masih berusaha mencari tahu sejarahnya yang ditelan masa. Pencarian itu menemukan dua simpang yang menjadi pilihan. Pertama, menjadikan tradisi sebagai budaya. Atau kedua, menjadikan Islam sebagai badaya. Yang pastinya untuk ber-Islam harus menjalankan hukum-hukum Islam secara kaffah.



[1] Agama memiliki pengikatan hukum yang mutlak, nilai hukum bersifat dinamis karena masuknya Islam ke Minangkabau tidak secara kafah, Islam masuk dengan bertahap melalaui tradisi budaya menuju kesempurnaan hukum secara islam.
[2] Hukum secara tradisional tentu harus tetap dengan kebiasaan atau tardisi